Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para
peserta diklat diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan.
Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang
ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami
hukum.
Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami
adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah
program ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal,
karena program atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada
aturan penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus
mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual
dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk
tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar
seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video
seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten,
yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya
dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta
direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten
disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak
Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi
hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya
tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah
perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering
diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut
tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat
pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa
jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya
tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada
aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide,
konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple
sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang
terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple
adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas
Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya
membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli
yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi
yang membuat kode plugin
PHP
exec di WordPress harus mengikuti aturan
redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP
dan PHP mempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain
Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan
kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
3.1
Freeware
Istilah ``freeware''
tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan
istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang
orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus
menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat
lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian
besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat
memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan
seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi,
tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam
prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan
tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open
source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud
disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat
lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software
tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan
bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software
yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap
publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan
akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara
cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar
sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau
dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source
Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open
source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition
ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus
dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1.
Pendistribusian ulang secara
cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2.
Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan
di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak
diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi
source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang
sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis
software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source
code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan
pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah
source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source
code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang
telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal
sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan
pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5.
Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau
kelompok.
6.
Lisensi tersebut tidak boleh
membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang
pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut
terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang
riset genetik.
7.
Hak-hak yang dicantumkan pada
program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu
dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8.
Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum
pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut
merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak.
Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima
harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software
asal.
9.
Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak
boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama
harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang
bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang
dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source
Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal
sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public
License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The
Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux
pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal
"kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free”
dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam
pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat
dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan
dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)
Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia;
c. 7
(tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu
belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia
(4)
Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
disertai pemberian
imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib
memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal,
tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni
batik;
e. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan
Ciptaan sejenis lain;
h. alat
peraga;
i. peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama
hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c.
fotografi;
d. database; dan
e. karya
hasil pengalihwujudan, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat
(1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban
pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi
profesi.
Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
No comments:
Post a Comment