10 Hal Meragukan Yang (Ternyata) Boleh Dilakukan Ketika Puasa – Sebagai umat muslim kita tentu paham bahwa Allah SWT selalu menginginkan kemudahan bagi Hamba-nya. Begitu juga halnya saat kita melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Dalam pelaksanaan puasa, adakalanya beberapa hal kerap membuat kita ragu apakah puasa kita telah batal atau tidak.
1. Bersiwak (Sikat Gigi)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى
لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan
umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap
kali berwudhu.”
Beberapa pendapat
mengatakan bahwa bersikat gigi dalam keadaan puasa hukumnya adalah makruh.
Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut
dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ
لِلرَّبِّ
“Bersiwak itu akan membuat mulut
bersih dan diridhoi oleh Allah.”
Adapun
menggunakan pasta gigi ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa
karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian
dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi
sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga
waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat
merusak puasanya.
2.
Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk Kerongkongan
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ
مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang
sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke
kerongkongan.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada
hajat, namun tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika ada hajat, maka dibolehkan
sebagaimana berkumur-kumur ketika berpuasa.”
Yang
termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan
seperti membantu mengunyah makanan untuk si kecil. ‘Abdur Rozaq dalam
mushonnaf-nya membawakan Bab ‘Seorang
wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan
dia mencicipi sesuatu darinya‘. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa
riwayat di antaranya dari Yunus, dari Al Hasan Al Bashri, ia berkata,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ
صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي
“Aku
melihat Yunus mengunyah makanan untuk anak kecil -sedangkan beliau
dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil
kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil
tersebut.”
3. Bekam
atau Donor Darah Jika Tidak Membuat LemasDalil-dalil berikut menunjukkan dibolehkannya bekam bagi orang yang berpuasa.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ
وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam
dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه –
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ
الضَّعْفِ
Anas
bin Malik radhiyallahu
‘anhu ditanya, “Apakah
kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau
berkata, “Tidak, kecuali
jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Menurut
jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam
tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu
‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama
salaf.
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.
4. Menelan
DahakImam Asy Syafi’i dalam Al Umm mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.
Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, menelan dahak tidak membatalkan puasa karena ia dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar.
5. Mandi dan Menyiramkan Air di epala untuk membuat segar
Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ
أَوْ مِنَ الْحَرِّ.“Sungguh, aku
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur
kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan
air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ”
Penulis Aunul Ma’bud
mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk
menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada
sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka
tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”Itulah beberapa hal yang tidak dilarang untuk dilakukan ketika berpuasa. Tentunya perlu diingat beberapa hal diatas tidak boleh dipermainkan, anda tidak boleh sengaja menelan air ketika bersiwak dan hal membatalkan lainnya ketika puasa. Semoga tulisan ini berguna demi kesempurnaan puasa kita.
Sumber: http://panduanpuasaramadhan.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment